PARAPUANG.com, Makassar – Tiga srikandi bergelar profesor tampil inspiratif dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yang digelar di Hotel Aston Makassar, Senin, 28 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri ratusan warga dari tiga kecamatan, yakni; Makassar, Rappocini, dan Ujung Pandang.

Ketiga srikandi yang tampil sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Ir. Hj. Apiaty K Amin Syam, M.Si, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar, Prof. Dr. Nurlina Subair, M.Si, Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Makassar, dan Prof. Dr. Ir. Hadijah Mahyudin, M.Si, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Bosowa.

Dalam sambutannya, Prof. Apiaty menegaskan pentingnya edukasi tentang tata kelola sampah demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Sosialisasi ini mengupas tuntas tentang klasifikasi sampah, jadwal pengumpulan, pemilahan hingga cara membuang sampah yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Ahli Pemkot Makassar, Prof. Nurlina Subair Hadiri FGD Bappeda Bahas Penyelarasan Dokumen RPJMD 2025–2029

Ia mengaku sengaja memilih topik ini karena melihat persoalan sampah semakin mengkhawatirkan, terutama di area TPA Antang yang kini menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan.

“Saya ingin masyarakat lebih sadar bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tapi juga setiap warga,” tandasnya.

Sementara itu, Prof. Nurlina Subair menyampaikan bahwa perda ini sangat relevan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan.

“Setiap rumah tangga diharapkan sudah membiasakan memilah sampah organik dan anorganik, sampah anorganik bisa bernilai ekonomi dengan dijual kembali ke Bank Sampah atau pengepul sementara sampah anorganik bisa diolah jadi pupuk,” jelasnya.

Ia juga memperkenalkan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai pendekatan sederhana yang bisa diterapkan dari rumah-rumah.

Misalnya, mengurangi botol plastik dengan membiasakan diri menggunakan tumbler untuk wadah air minum, menggunakan kantong berbahan kain saat belanja, serta mendaur ulang plastik menjadi pot bunga atau kerajinan lain yang bermanfaat.

Baca Juga :  Melinda Aksa Tinjau TPS3R Kelurahan Untia, Role Model Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Nurlina Subair menambahkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2011 telah diperkuat oleh Peraturan Walikota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi kebersihan.

“Perwali ini juga mengatur iuran sampah gratis bagi keluarga tidak mampu, salah satu indikatornya adalah rumah tangga dengan daya listrik 450-900 watt,” paparnya.

Narasumber terakhir, Prof. Hadijah Mahyudin, menjelaskan bahwa jenis sampah yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2011 terbagi menjadi tiga, yaitu: sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik.

“Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sementara sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya,” terangnya.

Baca Juga :  Melinda Aksa Bersama Pengurus TP PKK Makassar Ikut Gotong Royong Jumat Bersih di Pantai Losari

Ia melanjutkan bahwa sampah spesifik itu meliputi; sampah yang mengandung barang berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah secara tehnologi belum dapat dikelolah dan sampah yang timbul secara tidak priodik.

Lebih jauh, Prof. Hadijah Mahyudin mengajak masyarakat untuk melihat pengelolaan sampah sebagai peluang, bukan sekadar beban.

“Kelola sampah dengan baik bisa meningkatkan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, bahkan jadi sumber daya baru yang bernilai,” serunya.

Sosialisasi ini diharapkan mampu menggerakkan kesadaran kolektif warga kota agar lebih peduli terhadap kebersihan dan masa depan lingkungan Makassar. (*)

Penulis : Ayu Fitriana