PARAPUANG.com, Tangerang – Gugatan cerai Boiyen mengejutkan publik setelah rumah tangga yang baru seumur jagung itu akan berujung di meja hijau.
Komedian bernama asli Yeni Rahmawati tersebut telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabar ini dibenarkan langsung oleh pihak pengadilan.
Pernikahan Boiyen dan Rully yang digelar mewah pada 15 November 2025 lalu, bakal menyisakan cerita singkat tentang hubungan yang tak sampai setahun.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, mengungkap bahwa gugatan cerai itu telah terdaftar secara resmi sejak pekan lalu dan sidang perdana sudah digelar.
“Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati alias Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar),” kata Moh. Sholahuddin saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa sidang pertama telah berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026.
Namun, detail isi gugatan menjadi ranah majelis hakim sehingga tidak bisa dipublikasikan.
“Sidang pertama kemarin hari Selasa tanggal 27 bulan Januari 2026. Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikan,” jelasnya.
Pihak pengadilan juga belum dapat memastikan kehadiran Boiyen maupun Rully Anggi Akbar dalam sidang perdana tersebut.
“Saya gak konfirmasi ke majelis (soal kehadiran penggugat dan tergugat di sidang perdana), yang jelas ada persidangannya, itu aja ya,” ucapnya.
Agenda persidangan dipastikan terus berjalan dan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026.
Gugatan cerai ini muncul di tengah persoalan hukum yang menjerat Rully.
Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner, Sateman Indonesia.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2023 saat Rully menawarkan peluang investasi pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta, kepada investor berinisial RF.
Skema pembagian keuntungan yang dijanjikan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Masalah mulai terungkap ketika laporan keuangan dinilai janggal dan tidak sesuai kesepakatan awal.
Pembagian keuntungan hanya berjalan beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti.
Situasi itu mendorong RF, melalui kuasa hukum Surya Hamdani dan Santo Nababan, melaporkan Rully ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026.
Perkara hukum ini pun menambah sorotan publik terhadap berakhirnya rumah tangga Boiyen yang sempat terlihat harmonis. (*)
Penulis : Alin Imani

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.