PARAPUANG.com, Makassar – Mira Hayati, pemilik brand MH Cosmetic, akhirnya resmi dieksekusi penahanan setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu, 18 Februari 2026, usai menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.
Penjemputan terhadap terpidana dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.
Proses berlangsung tertib dan transparan, disaksikan aparat lingkungan setempat untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini mewajibkan jaksa segera melaksanakan penahanan.
Majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan skincare ilegal mengandung merkuri.
Ia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Perjalanan perkara ini cukup panjang.
Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Jaksa mengajukan banding, lalu pengadilan tinggi memperberat hukuman menjadi 4 tahun.
Putusan kasasi kemudian menetapkan hukuman final yang harus dijalani terpidana.
Sebelum dibawa ke tahanan, Mira Hayati menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional.
Setelah dinyatakan layak, ia langsung dipindahkan ke Lapas Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukuman.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang membahayakan kesehatan publik.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Pihak kejaksaan juga menyebut langkah ini sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal.
Produk berbahaya dinilai dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat, terutama perempuan sebagai konsumen utama skincare.
“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” ujarnya. (*)
Penulis : Risanti

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.