PARAPUANG.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, resmi menerbitkan Surat Edaran penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Sinjai.

Kebijakan ini dirilis pada 2 September 2025 melalui surat bernomor 100.3.4/41.2684/Set.

Edaran tersebut menekankan pentingnya peran ASN dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bebas dari penyebaran berita bohong (hoaks).

Ratnawati Arif menegaskan bahwa media sosial bukan sekadar tempat berbagi informasi, tetapi juga sarana yang bisa memperkuat persatuan sekaligus menjaga kondusifitas daerah.

Dalam surat edaran itu, terdapat 4 (empat) poin utama yang wajib dipatuhi ASN Pemkab Sinjai:

  1. Tidak menyebarkan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian, serta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.
  2. Menggunakan media sosial dengan bijak untuk memperkuat persatuan bangsa serta menjunjung tinggi norma dan etika.
  3. Menyebarkan informasi yang benar, positif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
  4. Menjaga kerahasiaan kebijakan pemerintah dan tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Baca Juga :  HIPMI Sulsel Sport Cup 2025 Resmi Ditutup, Sportivitas Jadi Kunci Sukses Kolaborasi Pengusaha Muda

Perempuan kelahiran Sinjai, 4 Desember 1964 itu menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam bermedia sosial.

Sikap bijak di dunia maya bukan hanya soal etika, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan hadirnya edaran ini, pemerintah berharap agar ASN Sinjai mampu menggunakan media sosial secara positif, produktif, dan mendukung pembangunan daerah.

Lebih dari itu, terciptanya lingkungan digital yang sehat diharapkan bisa memperkuat suasana masyarakat yang damai, harmonis, dan berdaya guna. (*)

Penulis : Alin Imani