FTN kemudian menyimpan bukti-bukti komunikasi tersebut.
Pada Mei 2024, istri Briptu JYC menghubungi FTN dan meminta bukti bahwa suaminya masih menjalin hubungan dengan mantan pacarnya.
FTN pun mengirimkan tangkapan layar video call, yang memperlihatkan JYC dalam keadaan tanpa busana.
Namun, bukti tersebut justru berbalik menyerang, tak lama setelah dikirim, keluarga FTN menerima kiriman foto-foto pribadi FTN dari nomor tak dikenal.
“Ini jelas intimidasi, bukan hanya merusak mental korban, tapi juga menyerang secara pribadi,” ujar Kristopel.
Merasa terancam, FTN melapor ke Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024, berharap adanya penindakan etik terhadap oknum polisi tersebut, namun, sidang etik tak kunjung digelar.
Yang mengejutkan, pada 17 Oktober 2024, FTN justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jeneponto atas tuduhan menyebarkan konten pornografi, laporan itu diketahui berasal dari Briptu JYC sendiri.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.