“Anehnya, laporan langsung masuk ke tahap penyidikan tanpa melalui penyelidikan, ini cacat prosedur,” tegas Kristopel.

Tim hukum FTN pun menduga ada upaya kriminalisasi terhadap korban.

Mereka melaporkan Briptu JYC ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana asusila melalui media elektronik.

Sayangnya, laporan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti.

Kristopel juga menyoroti potensi konflik kepentingan, sebab Briptu JYC masih berdinas aktif di Polres Jeneponto, tempat kasus ini ditangani.

“Ini bisa mengganggu netralitas penyelidikan, seharusnya pelaku dibebastugaskan lebih dulu,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap FTN melanggar Perkap No. 6 Tahun 2019 serta KUHAP, dan menjadi preseden buruk bagi korban yang berani bersuara.

Baca Juga :  Setelah Mencetak Prestasi Cemerlang, Eveline Sanita Malah Mundur sebagai Presdir PSBS Biak, Ada Apa?