“Kami mencium aroma manipulasi, jangan sampai ini jadi alat tekanan agar laporan etik terhadap Briptu JYC dihentikan,” tegasnya.

Kini, FTN menjalani hari-hari dalam bayang-bayang jerat hukum akibat kepercayaan pada cinta seorang aparat.

Tim kuasa hukum berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional.

“Kami akan bawa ke Komnas Perempuan dan lembaga lain jika perlu, ini bukan hanya soal hukum, tapi keadilan bagi perempuan yang berani bicara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, menegaskan bahwa proses hukum terhadap FTN telah sesuai prosedur dan melalui tahapan gelar perkara.

“Penetapan tersangka sudah sesuai SOP, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” kata Kaharuddin saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Devi Puspita Gadis Sinjai Dinikahi Pria Asal China, Maharnya Apartemen Seharga Rp 1 Miliar

Kasus ini pun masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Jeneponto. (*)

Penulis : Penny Yuniasri