PARAPUANG.com, Makassar – Tragedi kebakaran Kantor DPRD Makassar pada 29 Agustus 2025 masih menyisakan duka mendalam, terutama bagi keluarga Muh Akbar Basri alias Abay, pegawai non-ASN yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Di tengah kesedihan, keluarga almarhum menyampaikan harapan agar ada anggota keluarga yang bisa menggantikan posisi yang ditinggalkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung menanggapi usulan tersebut.

Plt Kepala BKPSDM, Kamelia Thamrin Tantu, SE., M.Si., menegaskan bahwa meski belum ada aturan yang memungkinkan pergantian langsung, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah mengarahkan agar proses dilakukan melalui jalur Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Baca Juga :  Melinda Aksa Dorong Penguatan Peran Dasawisma Lewat Bimtek Pendataan Keluarga

“Memang belum ada dasar aturan untuk pergantian langsung. Pak Wali mengarahkan agar melalui PJLP. Prosesnya tetap harus berjalan sesuai administrasi,” jelasnya, yang dikutip dari unggahan Instagram @infopemkotmakassar .

Namun, ia mengakui bahwa saat ini belum tersedia formasi PJLP administrasi yang bisa diisi segera, kemungkinan besar, formasi tersebut baru terbuka setelah adanya perubahan anggaran.

Selain itu, calon pengganti tetap harus mengikuti prosedur resmi, termasuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Nama calon nanti dimasukkan di PTSP, setelah itu, barulah dinas terkait, seperti DPRD atau instansi lain yang memutuskan apakah akan menerima atau tidak,” ujarnya.

Meski komunikasi dengan keluarga Abay masih berlanjut, Kamelia memastikan Pemkot Makassar memberikan perhatian serius terhadap usulan tersebut.

Baca Juga :  3 Organisasi Perempuan yang Diketuai Melinda Aksa, Kolaborasi Gelar Senam Sehat di Summarecon Makassar

“Keputusan akhir tetap berada di tangan instansi yang membutuhkan tenaga PJLP,” terang mantan Plh. Kadis Koperasi dan UKM Kota Makassar itu.

Selain itu, perhatian juga diberikan kepada keluarga Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tana, Saiful Akbar, ASN Pemkot Makassar yang turut menjadi korban dalam kebakaran gedung DPRD.

“Beliau dianggap pensiun, tapi kan pensiunnya karena dia meninggal dalam tugas sehingga diberi penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Nilai peniunnya juga lebih tinggi dibandingkan pensiun biasa,” bebernya.

Pemkot akan menyalurkan hak-hak keluarga, termasuk Taspen, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.

“Pak Wali sudah janji. Dalam waktu dekat, akan dilakukan penyerahan Taspen untuk keluarga Pak Saiful Akbar di Barombong,” pungkas Kamelia.

Baca Juga :  Andi Ina Kartika Sari Pamer Jagung Ungu, Hasil Riset Orang Barru

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berupaya menunjukkan kepedulian terhadap keluarga korban, sekaligus memastikan setiap proses tetap sesuai aturan yang berlaku.(*)

Penulis : Alin Imani