Sementara itu, pelaku ZR (wiraswasta), berperan memberikan aplikasi remote access kepada I dan diteruskan kepasa MYI untuk dipasang.
Komplotan ini dijanjikan akan menerima pembayaran sebesar Rp 200 juta oleh peserta ujian yang menggunakan jasanya.
“Dijanjikan bayaran Rp200 juta jika (calon mahasiswa) lolos di Fakultas Kedokteran. tetapi belum dibayarkan, karena perjanjian ujiannya nanti dibayar setelah lulus masuk perguruan tinggi,” beber Arya.
CIA selaku joki dapat bayaran sekitar Rp 2 juta per peserta ujian yang digantikannya.
Perbuatan keenam pelaku ini terungkap setelah Ketua Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari komputer yang digunakan pelaku saat pelaksanaan ujian pada 30 April 2025.
“Pemuan praktik perjokian dengan memasang aplikasi remot di temukan pada ruangan tes Fakultas Kedokteran Unhas Makassar, Fakultas Teknik di Kabupaten Gowa, dan beberapa lokasi tes lainnya,” sebut Amir Ilyas.
Para tersangka diancam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo asal 56 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Untuk ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Barang bukti disita, 12 ponsel android berbagai jenis, salinan screenshot atau tangkapan layar, buku tabungan, kartu tanda peserta CISY inisial MS, flash disk 8 gigabyte berisi rekaman CCTV, akun palsu media sosial sebagai perantara jawaban soal UTBK inisial MYT ke pelaku MY yang memasang apilikasi remote di komputer ujian.
Penulis : Nurwahida

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.