PARAPUANG.com – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Keputusan ini menjadi pedoman penting bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, hingga masyarakat luas dalam menyusun program kerja, agenda usaha, maupun rencana kegiatan pribadi sepanjang tahun.
Dengan adanya kepastian tanggal sejak dini, pelayanan publik, aktivitas bisnis, hingga agenda keluarga diharapkan bisa berjalan lebih teratur dan efisien.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 yang ditandatangani pada Jumat, 19 September 2025, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, diputuskan pula 8 hari cuti bersama.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Presiden (Keppres).
“Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” ujarnya.
Dalam SKB disebutkan, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan masing-masing instansi dan perusahaan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.