PARAPUANG.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis baru terhadap Nikita Mirzani, keputusan yang sekaligus memperkuat sorotan publik terhadap kasus hukum yang menimpanya.
Majelis hakim menilai seluruh materi banding dari pihak Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum sebelum mengambil putusan final yang lebih berat dari tingkat sebelumnya.

Majelis hakim menegaskan pertimbangan meringankan tetap ada, terutama karena Nikita masih memikul tanggung jawab sebagai ibu. Hal itu disampaikan Hakim Anggota, Elyta Ras Ginting, saat persidangan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025.

“Hal yang meringankan. Terdakwa merupakan seorang ibu yang masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya,” ujarnya.

Pertimbangan lain justru memberatkan, terutama posisi Nikita sebagai figur publik yang dinilai memiliki pengaruh kuat di ruang digital.

Baca Juga :  Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar, Pernikahan Dua Bulan akan Berakhir di Pengadilan

Hakim menilai kasus ini menjadi pengingat bagi para influencer agar lebih berhati-hati saat menyampaikan konten kepada pengikut mereka.

“Pidana yang dijatuhkan Terdakwa merupakan peringatan keras kepada masyarakat maupun pelaku digital content atau para digital influencer agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” kata Elyta.

Majelis hakim juga menilai Nikita memberikan ulasan produk kecantikan tanpa dasar keahlian yang valid.

“Bahwa tidak terbukti di persidangan Terdakwa memiliki keahlian atau sebagai juru bicara dari lembaga yang kompeten atau sebagai ahli di bidang kosmetika dalam menilai kandungan atau substansi dari produk krim kecantikan,” lanjutnya.

Pernyataan Nikita dianggap menimbulkan dampak luas karena berpotensi menggiring opini publik tanpa hasil pemeriksaan resmi.

Baca Juga :  Millie Bobby Brown Kembali Jadi Detektif di Enola Holmes 3, Netflix Siapkan Petualangan Baru

“Berpotensi menggiring opini publik atau viewer atau subscriber dari akun TikTok Terdakwa untuk menghakimi sendiri suatu produk tanpa didasari hasil pemeriksaan atau penelitian dari lembaga yang kompeten melakukannya seperti Balai BPOM,” tuturnya.

Hakim kemudian menilai popularitas digital Nikita turut digunakan sebagai alat meraih keuntungan secara tidak sah.

“Kepopuleran Terdakwa di ranah digital yang melakukan live di akun miliknya melalui aplikasi TikTok dalam perkara ini dimanfaatkan Terdakwa untuk memperoleh keuntungan yang dilakukan secara melawan hukum,” tandasnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Nikita bersalah atas tindak pengancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Steffi Zamora Umumkan Hamil Anak Pertama, Nino Fernandez Pamer Potret Mesra

Putusan ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda yang sama, karena saat itu TPPU dinyatakan tidak terbukti. (*)

Penulis : Ayu Fitriana