PARAPUANG.com, Jakarta – Paula Verhoeven resmi berstatus janda setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Baim Wong, Rabu, 16 April 2025.

Retaknya rumah tangga Paula Verhoeven dan Baim Wong ditengarai karena adanya isi perselingkuhan yang dilakukan perempuan kelahiran Semarang, 18 September 1987 itu dengan seorang pria berinisial NS.

Pria tersebut masih memiliki hubungan kedekatan sebagai seorang sahabat dekat Baim Wong.

Dalam gugatan cerainya, Baim Wong menyebut adanya perubahan sikap dari Paula dan komunikasi yang semakin memburuk.

Namun, yang bikin heboh adalah isi putusan hakim yang menyebut Paula “selingkuh secara emosional”, padahal tidak ada bukti kuat soal itu, sehingga ibu dari Kiano itu pun murka.

Baca Juga :  HUT IWAPI ke-51 Tekankan Transformasi Digital Pengusaha Wanita dan Kolaborasi Lintas Sektor

Merasa namanya dicemarkan dan diperlakukan tidak adil oleh hakim, Paula akhirnya mengadu ke Komisi Yudisial pada Kamis, 17 April 2025.

Ia menyampaikan bahwa pernyataan “istri durhaka” dan tuduhan selingkuh yang tertulis dalam putusan cerai tidak berdasar dan sangat menyakitkan.