“Saya hadir di KY untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya,” ujar pemeran Film Supernova itu usai membuat pengaduan di kantor KY, Salemba, Jakarta Pusat.

Paula bahkan memperlihatkan bukti CCTV dan pesan WhatsApp untuk membantah tuduhan tersebut.

Beberapa putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait perceraian mereka diantaranya; Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut’ah yang sudah disepakati oleh majelis hakim dan Baim Wong sebagai pemohon.

Adapun besaran nafkah mut’ah yang diberikan adalah Rp 1 miliar.

Terkait hak asuh anak, Majelis hakim memutuskan Paula Verhoeven dan Baim Wong mendapatkan hak asuh anak bersama.

Baca Juga :  Wali Kota Naili Trisal Tinjau GPM, Pastikan Harga Pangan Tetap Terkendali

Lewat kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, Paula mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama terhadap putusan cerai tersebut.

“Iya kita memikirkan untuk itu (ajukan banding). Ini kan dikasih waktu 2 minggu untuk menyatakan (banding),” kata Alvon di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. (*)

Penulis : Alin Imani