PARAPUANG.com, Makassar – Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, yang kini menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Penunjukan Prof Farida ini dilakukan setelah Rektor UNM, Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si, dinonaktifkan sementara karena tengah menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Unhas, Ishaq Rahman, yang menyebut bahwa keputusan itu dikeluarkan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, Ph.D.

“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek sehubungan dengan penonaktifan sementara Rektor UNM yang sedang menghadapi proses disiplin ASN,” jelas Ishaq Rahman, Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga :  HKG ke-53, Andi Herfida Muchtar Gaungkan Gerakan Bebas Sampah di Jambore PKK Bulukumba

Pihak Unhas menyampaikan dukungan dan ucapan selamat kepada Prof Farida atas amanah baru yang diberikan pemerintah tersebut.

“Kami mengucapkan selamat dan memberikan dukungan penuh kepada Prof Farida. Semoga beliau dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik,” tambah Ishaq.

Penunjukan akademisi perempuan ini menjadi perhatian publik kampus, mengingat Prof Farida dikenal sebagai sosok berintegritas tinggi dan berpengalaman di bidang hukum serta tata kelola universitas.

Percakapan Pelecehan Seksual

Kasus yang menimpa Prof. Karta Jayadi, mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Prof Karta dengan seorang dosen perempuan UNM berinisial QD.

Dalam pesan tersebut, terdapat ajakan bernada pribadi dan video yang dinilai tidak pantas, yang diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

Baca Juga :  3 Guru Besar Perempuan FEB Unhas Dikukuhkan sebagai Anggota Dewan Profesor

Dosen QD kemudian melaporkan kasus ini ke Kementerian Dikti Saintek dan Polda Sulawesi Selatan pada Agustus 2025.

Laporan tersebut langsung menarik perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, terutama civitas akademika.

Menanggapi laporan itu, Prof Karta membantah seluruh tuduhan dan menyebut bahwa chat pribadi yang beredar telah disalahartikan.

Ia juga mengonfirmasi telah melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui kuasa hukumnya. (*)

Penulis : Alin Imani