PARAPUANG.com, Gowa – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melakukan razia truk angkutan tambang yang melebihi batas muatan atau tonase di sepanjang jalan poros Pattallassang.

Razia truk angkutan tambang pada Selasa, 13 Mei 2025 dilakukan Sitti Husniah Talenrang bersama Kapolres Gowa, AKBP Muh Aldy Sulaiman dan sejumlah SKPD terkait.

Kegiatan ini sebagai bentuk respon cepat Pemerintah Kabupaten Gowa atas laporan masyarakat yang resah karena banyaknya truk angkutan tambang yang lalu lalang di wilayah tersebut diduga kelebihan muatan.

Selain kelebihan muatan, truk dirazia karena kedapatan menggunakan mud guard atau karet penahan lumpur yang ukuran dan bentuknya tidak sesuai dengan ketentuan.

Sitti Husniah Talenrang menuturkan bahwa Pemkab Gowa berkomitmen melakukan tidakan tegas bagi yang kedapatan melanggar karena ini untuk kebaikan semua masyarakat dan menjaga jalanan tidak cepat rusak.

Baca Juga :  HIPMI Sulsel Sport Cup 2025 Resmi Ditutup, Sportivitas Jadi Kunci Sukses Kolaborasi Pengusaha Muda

“Total kurang lebih 20 truk yang kita razia hari ini, rata-rata pelanggarannya kelebihan tonase diatas 8 ton dan penggunaan mud guard,” bebernya.

Ketua DPW PAN Sulsel terpilih itu menjebutkan bahwa pelanggaran para supir truk itu tidak dapat ditoleril karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan Perda Pemkab Gowa serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Jenis pelanggarannya melebihi tonase dan mud guard yang akan membahayakan pengendara lain dan sanksi yang diberikan jika melihat perda akan ditahan selama sebulan dan dikenakan denda 5 juta dan saya tidak mau ada tawar menawar,” tegasnya.

Perempuan kelahiran 20 Maret 1977 bahkan melakukan pemotongan mud guard pada truk yang melanggar sebagai upaya membuat jera serta memberikan edukasi secara humanis kepada para supir truk.

Baca Juga :  Sitti Husniah Talenrang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tebar 20 Ribu Benih Ikan di Danau Mawang

“Selain batas tonase yang maksimal 8 ton, saya juga sampaikan terkait batas operasional angkutan tambang hanya mulai 06:00 – 17:00 WITA dan diwajibkan melewati jembatan timbang salah satunya di Jalan Poros Malino dan Jalan Poros Pallangga,” tekannya.