PARAPUANG.com, Gowa – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyerahkan 3.608 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong.

Penyerahan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong kesejahteraan warga berbasis potensi lokal.

Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat redistribusi tanah tersebut berlangsung pada rangkaian kegiatan One Day One District di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat, 16 Januari 2026.

Kegiatan ini disambut antusias warga yang selama bertahun-tahun menanti legalitas atas lahan yang mereka kelola.

Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan fondasi penting bagi rasa aman dan peningkatan produktivitas masyarakat.

“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujarnya.

Baca Juga :  Naili Trisal Serahkan 6 Hand Traktor untuk Perkuat Produktivitas Petani Telluwanua

Ke-3.608 sertifikat tanah tersebut, diserahkan kepada warga dari empat kelurahan, yakni 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, serta 406 bidang di Kelurahan Bontolerung.

Kepemilikan sertifikat tanah dinilai membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Legalitas lahan memungkinkan warga mengakses permodalan usaha secara resmi dan terukur, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, hingga pengembangan UMKM.

“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” tambahnya.

Program PTSL dan redistribusi tanah ini juga diarahkan untuk mendukung reforma agraria yang berkeadilan.

Baca Juga :  Hari Kartini 2025 Jadi Momentum Perdana PARAPUANG.com Menyapa Pembaca

Pemerataan penguasaan tanah diyakini mampu menekan potensi konflik sekaligus menciptakan stabilitas sosial di tingkat desa.

“Kami ingin tanah ini menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dari sisi dampak, kepemilikan sertifikat tanah mendorong terciptanya stabilitas sosial karena potensi sengketa dapat ditekan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Ia juga menargetkan pembagian sertifikat tanah dalam jumlah lebih besar pada tahun-tahun mendatang.

“Penyerahan sertifikat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Insya Allah tahun 2026 ada 31.000 lagi yang akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” katanya.

Baca Juga :  Aliyah Mustika Ilham Hadiri Forum Internasional Kota Tangguh di JICA Kansai Center, Jepang

Salah satu penerima sertifikat, Hasbullah, mengaku bersyukur karena tanah yang selama ini ia tempati akhirnya memiliki kepastian hukum.

“Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang telah diberikan berupa sertifikat. Semoga ke depannya lebih banyak lagi masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari program ini,” ucapnya.

Penyerahan 3.608 sertifikat tanah di Kecamatan Tinggimoncong menegaskan komitmen Pemkab Gowa dan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak langsung pada kualitas hidup dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamaruddin Samad, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong Andi Aso Manuntungi Ambarala, serta unsur Tripika Kecamatan Tinggimoncong. (*)

Penulis : Dwi Ayu Artantiati Putri