PARAPUANG.com, Makassar – Komisi B DPRD Makassar menindaklanjuti temuan hotel menunggak pajak lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 23 Februari 2026.

Forum ini menjadi langkah konkret dewan untuk memastikan kepatuhan pajak sektor perhotelan sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RDP digelar sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan ke sejumlah hotel.

Hasil temuan lapangan disinkronkan dengan laporan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Data yang dihimpun kemudian dicocokkan dengan catatan penerimaan pajak daerah guna memastikan validitas informasi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menegaskan pemanggilan pengelola hotel merupakan bagian dari penertiban administrasi perpajakan.

Baca Juga :  Kembali ke Parlemen, Ini Komitmen Apiaty K. Amin Syam untuk Masyarakat Makassar

“Langkah ini sekaligus diarahkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

Sejumlah hotel diketahui masih memiliki tunggakan pajak yang harus segera diselesaikan.

Temuan tersebut telah diverifikasi bersama Bapenda agar tidak terjadi kekeliruan data.

“Pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, kami ingin memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan,” terangnya.

Sorotan utama mengarah pada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat belum dibayarkan sejak 2019.

Legislator meminta kewajiban itu segera dilunasi tanpa penundaan.

Komisi B menilai kepatuhan pajak sektor perhotelan berkontribusi signifikan terhadap kas daerah.

Penerimaan tersebut berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga :  Prof Nurlina Subair Bekali Pelaku Usaha Makassar Strategi Marketing Berbasis Potensi Lokal

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hj. Umiyati, menegaskan pajak hotel merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.

“Kami berharap ada niat baik dari para pemilik usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tegasnya.

Wakil ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar itu menambahkan bahwa pemerintah tidak bermaksud mempersulit dunia usaha, namun kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.

“Apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, maka tentu akan dilakukan langkah lanjutan, termasuk inspeksi mendadak kembali. Sidak bukan tujuan utama, tetapi menjadi instrumen pengawasan yang harus kami lakukan, dan hotel-hotel yang masih menunggak akan tetap menjadi prioritas pengawasan kami ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sitti Husniah Talenrang Buka Gelaran Beautiful Malino 2025, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Hutan Pinus

Selain penagihan tunggakan, Komisi B merekomendasikan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box, yang dikenal sebagai “infus”, di seluruh hotel.

Perangkat ini berfungsi memantau transaksi secara real time dan terhubung langsung ke sistem pajak daerah.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan akurasi pelaporan sekaligus meminimalkan potensi manipulasi data.

Pengawasan berkala akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan pajak dan perizinan usaha berjalan sesuai aturan.

Dewan berharap kolaborasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dapat memperkuat PAD serta menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih akuntabel di Kota Makassar. (*)

PENULIS : Risanti