Pada sidang putusan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Arif Wisaksono, menilai tindakan Mira meresahkan masyarakat karena produknya berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan pengguna produk kosmetik mengandung bahan berbahaya merkuri,” ucap Arif di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said.

Hakim juga menilai Mira tidak melakukan upaya memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke publik.

Meski hukuman sudah diperberat, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, tetap bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah.

Ia menyebut tidak ada bukti langsung yang menunjukkan produk kosmetik milik Mira mengandung merkuri.

Ida bahkan menduga kuat bahwa produk kliennya telah dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Legislator Hj Umiyati Tinjau GPM di Panaikang, Diserbu Warga Jelang Ramadhan

“Harapan kami tentu bebas, ini bukan keyakinan semata, tapi fakta persidangan. Saat saya tanyakan ke penyidik apakah ada barang berbahaya yang ditemukan saat penggeledahan, tidak ada jawaban,” tegas Ida.

Ida mengungkapkan bahwa langkah hukum berikutnya akan diputuskan bersama keluarga besar Mira.(*)

Penulis : Ayu Fitriana