PARAPUANG.com – Seorang perempuan muda di Jeneponto, berinisial FTN, harus menelan pil pahit setelah hubungan asmara yang dijalinnya selama tiga tahun dengan seorang oknum polisi berujung pada status tersangka UU Pornografi.

Kisah ini bermula pada tahun 2021, saat FTN yang saat itu berusia 18 tahun, menjalin hubungan dengan seorang anggota polisi berpangkat Briptu berinisial JYC.

Menurut kuasa hukum FTN, Kristopel Hendra, kliennya dibujuk untuk menjalani hubungan layaknya pasangan suami istri dengan iming-iming akan dinikahi.

“FTN dijanjikan akan dinikahi, tapi semua itu ternyata hanya janji palsu. Klien kami justru dimanfaatkan secara emosional dan fisik,” kata Kristopel dalam keterangan persnya, Senin 14 Juli 2025.

Baca Juga :  Junko Sakai, Finalis Miss Universe Japan 2025 Berusia 66 Tahun yang Cetak Sejarah

Selama menjalin hubungan, Briptu JYC disebut kerap menyelinapkan FTN ke asrama untuk bermalam.

Namun harapan FTN pupus setelah mengetahui bahwa pria yang dicintainya telah menikah diam-diam dengan perempuan lain.

Yang menyakitkan, usai pernikahan itu, Briptu JYC masih berkomunikasi dan bahkan mengajak FTN melakukan video call seks (VCS).