PARAPUANG.com – Putusan kasasi Nikita Mirzani akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung.

Upaya hukum terakhir sang artis dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi ditolak, sehingga hukuman penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.

Perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 diputus pada Jumat, 13 Maret 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Soesilo menolak permohonan yang diajukan oleh Nikita.

“Menolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Putusan tersebut membuat vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Hukuman bagi Nikita Mirzani berupa 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan harus dijalani sesuai keputusan tingkat banding.

Baca Juga :  Olla Ramlan Pamer Momen Romantis di Gili Meno Bareng Pacar Brondong

Kasus ini bermula dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025.

Majelis hakim saat itu menyatakan Nikita bersalah dalam perkara pemerasan dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Perempuan kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986, kemudian mengajukan banding pada 3 November 2025.

Proses banding justru memperberat hukuman setelah majelis hakim tingkat tinggi menyatakan unsur tindak pidana pencucian uang terbukti dalam perkara tersebut.

Persidangan mengungkap bahwa Nikita Mirzani terbukti mengancam dokter kecantikan Reza Gladys agar menyerahkan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar.

Permintaan tersebut berkaitan dengan ancaman agar tidak mereview produk skincare milik sang dokter.

Baca Juga :  Nadin Amizah Ungkap Trauma Pelecehan Seksual Saat Manggung di Pasar Senggol Bekasi

Uang yang diterima kemudian digunakan untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Fakta penggunaan dana itulah yang akhirnya menguatkan unsur TPPU dalam perkara tersebut.

Putusan Mahkamah Agung menutup seluruh upaya hukum yang tersedia bagi pemeran Film Comic 8 Revolution.

Vonis 6 tahun penjara kini berkekuatan hukum tetap dan menjadi akhir dari rangkaian panjang proses peradilan kasus tersebut. (*)

PENULIS : Nurwahida