PARAPUANG.com – Penyanyi asal Inggris, Dua Lipa menggugat Samsung Electronics sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp260 miliar setelah wajahnya diduga dipakai pada kemasan televisi tanpa izin resmi.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat California, Amerika Serikat, pada Jumat, 8 Mei 2026, sebagaimana dilaporkan media hiburan Variety.

Dokumen gugatan menyebut foto Dua Lipa digunakan pada kardus kemasan televisi Samsung sejak tahun lalu untuk mendukung promosi produk elektronik perusahaan tersebut.

Foto itu diduga dipasang secara mencolok agar menarik perhatian konsumen.

Pihak pelantun lagu “Levitating” itu mengaku telah meminta Samsung menghentikan penggunaan foto tersebut.

Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapat respons sesuai harapan.

Baca Juga :  Lesti Kejora Rilis Lagu Baru Berjudul Dilema, Suara Hati yang Menyentuh

“Wajah Ms. Lipa digunakan secara menonjol dalam kampanye pemasaran massal untuk produk konsumen tanpa sepengetahuannya, tanpa kompensasi, dan tanpa persetujuan apa pun darinya,” demikian isi gugatan tersebut.

Tim hukum Dua Lipa menegaskan sang penyanyi tidak pernah memberikan izin penggunaan fotonya untuk promosi televisi Samsung.

Mereka juga menyebut tidak pernah ada kerja sama resmi antara kedua pihak.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak publisitas dan citra selebriti global.

Gugatan menyebut Samsung memperoleh keuntungan dari kesan seolah-olah Dua Lipa mendukung produk mereka, padahal tidak ada kontrak endorsement.

Foto yang dipermasalahkan diketahui diambil di belakang panggung Austin City Limits Music Festival pada 2024.

Baca Juga :  Fantastis! Penghasilan Rosé BLACKPINK dari YouTube Tembus Rp 150 Miliar

Dokumen pengadilan juga menyertakan komentar pengguna di platform X yang mengaku membeli televisi Samsung setelah melihat kemasan bergambar Dua Lipa.

“Saya awalnya tidak berniat membeli TV, tapi setelah melihat kotaknya saya jadi membelinya,” tulis salah satu komentar yang dicantumkan dalam gugatan.

Pihak Dua Lipa menilai citra sang penyanyi selama ini dibangun sebagai “merek premium” sehingga sangat selektif menerima kerja sama promosi produk.

Gugatan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hak cipta, hak publisitas California, pelanggaran Undang-Undang Lanham federal, hingga pelanggaran merek dagang.

Hingga kini, Samsung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. (*)

PENULIS : Risanti