PARAPUANG.com, Makassar – Perjalanan hukum Mira Hayati, pengusaha yang dijuluki “Ratu Emas” sekaligus pemilik PT Agus Mira Mandiri Utama, memasuki babak baru.
Terdakwa kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri ini kini harus menjalani hukuman lebih berat setelah Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, Mira hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 7 Juli 2025.
Namun, baik tim kuasa hukum maupun JPU mengajukan banding karena menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Mengutip situs resmi PN Makassar, Jumat, 8 Agustus 2025, putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 7 Agustus 2025 menyatakan hukuman Mira Hayati dinaikkan menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar perempuan yang dulunya dikenal sebagai penyanyi dangdut itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi amar putusan di laman resmi pengadilan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.