PARAPUANG.com, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang berlaku pada tahun 2026.
Kepastian itu disampaikan langsung saat rapat kerja bersama DPD RI yang juga disiarkan secara virtual di YouTube DPD RI pada Selasa, 2 September 2025.
Menurut Sri Mulyani, meski kebutuhan anggaran negara tahun depan meningkat cukup besar, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas kebijakan pajak.
Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun atau naik 9,8 persen dari tahun sebelumnya.
Dari angka tersebut, pajak masih menjadi sumber penerimaan terbesar dengan target Rp 2.357,7 triliun.
“Sering kali muncul anggapan kalau penerimaan negara naik, maka pajaknya dinaikkan. Padahal tidak demikian, pajak tetap sama, yang ditingkatkan adalah kepatuhan dan basis pajaknya,” jelasnya.
Perempuan kelahiran 26 Agustus 1962 itu menegaskan pemerintah tetap berpihak pada pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
Sementara bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, tarif pajak final hanya 0,5 persen, jauh lebih rendah dibandingkan tarif PPh badan sebesar 22 persen.
“Ini bentuk keberpihakan negara, jadi jangan sampai ada kekhawatiran UMKM terbebani,” ujarnya.
Selain itu, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun juga dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan pun tetap mendapatkan fasilitas pajak, baik berupa keringanan maupun pembebasan tarif.
Untuk mengejar target penerimaan, pemerintah tidak hanya mengandalkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga melakukan perbaikan sistem.
Salah satunya adalah penyempurnaan sistem inti perpajakan (Coretax) yang selama ini kerap dikeluhkan.
“Perbaikan Coretax, pertukaran data, hingga kesetaraan perlakuan transaksi digital dan non-digital akan terus dilakukan. Semua ini demi memastikan tata kelola perpajakan yang lebih adil, transparan dan modern,” tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Alumnus Ph.D University of Illinois Urbana, Champaign itu menegaskan kebijakan pajak 2026 mencerminkan semangat gotong royong: penerimaan negara tetap terjaga, namun kelompok rentan tetap dilindungi. (*)
Penulis : Ayu Fitriana

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.