PARAPUANG.com – Kasus video porno kembali mencuat setelah Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap Lisa Mariana, tersangka yang sebelumnya mangkir dari pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Siber.
Penangkapan paksa dilakukan karena Lisa dua kali tidak memenuhi panggilan, meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa langkah penangkapan terpaksa ditempuh sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan.
“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa,” kata Hendra, Kamis (4/12/2025).
Penyidik langsung memeriksa Lisa setelah ia digelandang ke markas Polda Jabar.
Hendra menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Iya, pemeriksaan doang, udah kita tangkap, Lisa ini sudah di sini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa ini,” jelasnya.
Hendra menegaskan bahwa Lisa memang sudah berstatus tersangka, meski tidak ditahan.
Ia menyebut unsur penyidikan sudah terpenuhi meskipun Lisa tidak langsung dijebloskan ke ruang tahanan.
“Memang tidak dilakukan penahanan, tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pihak kepolisian belum menyampaikan detail lanjutan karena pemeriksaan masih berjalan.
Namun, penyidik memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah Lisa mengakui bahwa ia secara sadar merekam dan menyimpan video tersebut.
Bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai cukup kuat untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. (*)
Penulis : Risanti

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.