PARAPUANG.com, Makassar – Penurunan pajak hotel di Makassar menjadi sorotan serius DPRD Kota Makassar.

Komisi B bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri penyebab turunnya setoran pajak dari sektor perhotelan yang selama ini menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Banggar Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jln. Hertasning, Selasa, 10 Maret 2026.

Sejumlah pengelola hotel hadir untuk memberikan klarifikasi terkait tren penurunan pembayaran pajak yang belakangan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Forum ini menjadi langkah DPRD Kota Makassar dan Bapenda untuk mencari titik terang atas berkurangnya penerimaan pajak dari sektor perhotelan.

Upaya ini juga bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak agar target PAD Kota Makassar tetap tercapai.

Baca Juga :  Kembali ke Parlemen, Ini Komitmen Apiaty K. Amin Syam untuk Masyarakat Makassar

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hj. Umiyati, mengungkapkan terdapat penurunan penerimaan pajak dari beberapa sektor, termasuk hotel, reklame, dan billboard, yang berada pada kisaran 5 hingga 15 persen.

“Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian bersama, karena sektor-sektor tersebut merupakan salah satu sumber penting bagi pendapatan daerah Kota Makassar,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di lapangan oleh Bapenda.

Pengawasan dinilai krusial untuk memastikan seluruh objek pajak telah tercatat dengan baik serta aktivitas usaha berjalan sesuai laporan yang disampaikan.

“Pengawasan yang lebih maksimal sangat diperlukan agar tidak ada potensi pajak yang terlewat atau tidak tertagih secara optimal,” tekannya.

Hj. Umiyati juga mengingatkan pentingnya kejujuran para pelaku usaha dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya.

Baca Juga :  Wawali Aliyah Mustika Ilham Safari Ramadan di Tamalate, Ajak Anak Dekat Al-Qur’an

“Pajak yang dibayarkan bukan semata kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan kota dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, turut menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara pihak hotel dan Bapenda terkait pembayaran pajak yang tercatat mengalami penurunan.

“Jadi nanti pembayaran selanjutnya kalau ada pembayaran dan kuitansi, kita lihat baik-baik kuitansi yang mana sebenarnya milik Bapenda. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini,” lanjutnya.

Perbedaan data antara laporan pembayaran hotel dan catatan Bapenda juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut, terutama terkait pajak reklame dan pajak billboard.

“Katanya sudah terbayarkan, tapi menurut data di Bapenda belum terbayarkan. Itu mungkin disinkronkan dulu sebelum kita kasih teguran bagi mereka yang memang tidak membayarkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Reses Hj Umiyati di Tamangapa, Warga Soroti BPJS Kesehatan, UMKM dan Jalan Rusak

Komisi B DPRD Makassar juga merekomendasikan agar Bapenda segera melakukan sinkronisasi data pembayaran pajak yang sebelumnya disebut telah dibayarkan pihak hotel namun belum tercatat dalam sistem.

Kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) juga terbuka dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan serta mencegah potensi kebocoran pajak daerah.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah manajemen hotel di Makassar, antara lain MaxOne Hotel, Harper Hotel, Aston, Melia Makassar (Dalton), Teras Kita/Vasaka Hotel, Fave Hotel (Aston Inn), Almadera Hotel, Arthama Hotel, Myko Hotel, Swiss-Belinn Panakkukang, Mercure Makassar, Gammara Hotel, serta Four Points by Sheraton Makassar. (*)

PENULIS : Dwi Ayu Artantiati Putri