PARAPUANG.com – Olivia Nathania menyatakan keberatan atas tuntutan ganti rugi perdata sebesar Rp8,1 miliar terkait perkara penipuan rekrutmen CPNS bodong yang menjeratnya.
Keberatan tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya, Wendo Batserin.
Mereka menilai nilai ganti rugi seharusnya merujuk pada kerugian yang telah terbukti dalam putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data yang dimiliki tim kuasa hukum, kerugian yang diakui dalam perkara pidana hanya Rp600 juta.
Nilai itu dinilai menjadi satu-satunya dasar hukum yang sah untuk menentukan tanggung jawab kliennya.
“Kami dari pihak Olivia Nathania keberatan sebenarnya, keberatan terkait dengan disuruh ganti rugi sebesar 8,1 miliar. Karena pada putusan pidana, di situ hanya Rp 600 juta,” kata Wendo Batserin di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Beny Daga, menegaskan bahwa pertanggungjawaban Olivia Nathania harus mengikuti fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Menurutnya, angka Rp8,1 miliar tidak sejalan dengan putusan pidana yang telah dijalani kliennya.
“Jadi kalau di dalam pertanggungjawaban senilai Rp 600 juta, maka pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Ibu Olivia itu, klien kami itu adalah sebesar Rp 600 juta,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menilai tuntutan di luar putusan pengadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk membebankan tanggung jawab tambahan kepada kliennya.
“Kita tidak bisa bicara di luar konteks itu. Bahwa nanti kemudian, di luar putusan itu ada putusan baru menyebutkan bahwa ada Rp 8 miliar atau sekian miliarnya itu, kita tidak bisa bicara di luar produk itu,” tegas Beny Daga.
Isu ini juga menyoroti kompleksitas perkara penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang sempat merugikan sejumlah korban.
Tim kuasa hukum Olivia menyebut pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka menilai tidak adil apabila seluruh tanggung jawab kerugian hanya dibebankan kepada Olivia Nathania.
“Makanya ini sedang kami kaji apabila memang ada pelaku lain pasti akan kami laporkan juga. Karena, menjadi tidak adil bahwa klien kami ini hanya menjalani hukuman badan sendiri ya,” tutup Wendo Batserin. (*)
PENULIS : Ayu Fitriana
