PARAPUANG.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pengusaha, PD Parkir Makassar Raya, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Senin, 16 Maret 2026.
Agenda yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar tersebut membahas berbagai laporan yang viral di media sosial terkait dugaan ketidakwajaran setoran parkir dari sejumlah badan usaha di kota ini.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hj. Umiyati menyampaikan bahwa pengelolaan parkir di badan jalan masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Ia menilai potensi pendapatan dari sektor ini sebenarnya cukup besar, namun pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta adanya kesadaran dari para pengusaha, khususnya pelaku usaha kuliner yang sudah memiliki nama dan pelanggan yang banyak, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Politisi perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memita kepada pengusaha agar jika di sekitar tempat usahanya terdapat aktivitas parkir yang menghasilkan pungutan, maka penyetorannya harus dilakukan secara jujur, tertib, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Di sisi lain, kami juga mendorong PD Parkir Makassar untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus rutin melakukan pemantauan di sejumlah titik yang memiliki potensi perparkiran tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini penting agar pengelolaan parkir di badan jalan dapat berjalan lebih tertib, tidak menimbulkan persoalan di lapangan, dan pada saat yang sama mampu memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah Kota Makassar.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyampaikan bahwa forum RDP sengaja menghadirkan para pengusaha untuk mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
“Hari ini kita undang para pengusaha untuk RDP terkait banyaknya informasi yang viral di media sosial bahwa Komisi B tidak lagi memperhatikan mitra-mitranya, terutama yang menjadi atensi menjelang Lebaran,” ujar Ismail.
Hasil pembahasan dalam rapat serta temuan sidak lapangan menunjukkan adanya indikasi setoran parkir yang dinilai tidak wajar di sejumlah titik di Kota Makassar. Beberapa lokasi parkir yang dikelola pengusaha besar tercatat hanya menyetor sekitar Rp25 ribu hingga Rp45 ribu.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan beberapa usaha kecil yang justru mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi kas daerah.
“Kita ambil contoh rumah makan kecil di kawasan Pannampu, Lango-Lango, itu sanggup bayar parkir sampai Rp1 juta per bulan. Ini bisa menjadi contoh bagi yang lain,”terangnya.
Komisi B juga menyoroti besaran setoran parkir di salah satu lokasi kuliner terkenal di Makassar, yakni Pallubasa Serigala.
Direktur PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menjelaskan bahwa setoran parkir di lokasi tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu Tambahan Jasa Usaha (TJU) sebesar Rp65 ribu per hari dan Parkir Langganan Bulanan (PLB) sebesar Rp400 ribu per bulan.
“Kalau dibandingkan dengan Lango-Lango, itu jauh sekali perbandingannya. Kita tahu sendiri bagaimana ramainya Pallubasa Serigala yang sudah dikenal secara nasional,” ucapnya.
Ia juga mengungkap dugaan adanya setoran parkir yang tidak langsung masuk ke PD Parkir, melainkan diserahkan kepada pihak usaha.
“Informasi yang kami dapat dari jukir, diduga mereka menyerahkan setoran ke pihak Pallubasa. Kalau itu benar terjadi, bagi saya itu adalah pungli dan tidak boleh,” tegasnya.
Langkah evaluasi pun segera disiapkan, PD Parkir Makassar Raya bersama Komisi B DPRD Makassar berencana melakukan uji petik di sejumlah titik parkir setelah Lebaran untuk memastikan kesesuaian setoran yang masuk ke kas daerah.
Penelusuran juga akan dilakukan terhadap sekitar 70 badan usaha yang diduga memiliki potensi persoalan serupa terkait pengelolaan parkir.
Evaluasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola parkir yang lebih transparan, tertib, serta memberi manfaat nyata bagi pembangunan Kota Makassar dan kenyamanan masyarakat. (*)
PENULIS : Risanti
